JATIMTIMES – Skema penyelenggaraan kegiatan penyerapan aspirasi atau reses pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) bakal mengalami penyesuaian signifikan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim mengusulkan perluasan komponen fasilitasi sarana dan prasarana reses, mulai dari penambahan alat tulis kantor (ATK), penunjang kegiatan, hingga pengalokasian uang harian bagi peserta reses.
Usulan itu disampaikan Juru Bicara Pansus DPRD Jatim, Agus Cahyono, pada Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim.
Baca Juga : Posko DPD Partai Golkar Jatim Layani 24 Jam Muktamirin di Muktamar NU Jombang
Agus Cahyono menyampaikan bahwa perluasan fasilitasi reses ini diatur dalam perumusan revisi Pasal 15 Ayat (5) draf Raperda. "Pasal 15 Ayat (5) memperluas fasilitasi sarana dan prasarana kegiatan reses menjadi sewa tempat dan/atau perlengkapannya, konsumsi berupa makan dan kudapan, alat tulis kantor, uang harian untuk peserta reses, serta penunjang kegiatan reses untuk mencapai target kinerjanya pelaksanaan reses," ujar Agus Cahyono.
Agus menjelaskan, untuk komponen uang harian peserta reses, penganggaraannya wajib mengacu secara ketat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, khususnya yang mengatur satuan biaya rapat atau pertemuan di luar kantor.
Ia memberikan penegasan agar tidak terjadi salah tafsir di publik. Menurutnya, konstruksi uang harian peserta murni dialokasikan sebagai biaya penunjang kegiatan, bukan insentif maupun pendapatan tambahan bagi anggota dewan.
"Dalam konteks reses, uang harian dikonstruksikan sebagai satuan biaya kegiatan reses bukan uang saku, uang hadir, honorarium, atau insentif bagi peserta reses. Fasilitasi ini ditempatkan sebagai biaya penyelenggaraan kegiatan bukan tambahan penghasilan pimpinan atau Anggota DPRD," urai legislator Fraksi PKS ini.
Guna menjamin akuntabilitas pengawasan dan kelayakan administrasi keuangan daerah, Pansus merekomendasikan agar seluruh rincian teknis penyediaan, mekanisme pembayaran, hingga pertanggungjawaban fasilitasi reses ini dituangkan lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
"Delegasi ini penting agar norma pokok dan jenis fasilitasi ditetapkan pada tingkat perda sedangkan teknis operasional dapat mengikuti perkembangannya, mengikuti perkembangan standar harga, sistem pengadaan barang jasa, mekanisme pembayaran, dan sistem pengelolaan keuangan daerah," paparnya
Baca Juga : Pendaftaran TKA SMA/SMK Masih Dibuka, Catat 5 Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
Selain perluasan sarpras dan uang harian peserta, draf Raperda ini juga membuka opsi fleksibilitas durasi reses. Meski norma awal reses ditetapkan paling lama 8 hari, usulan Pasal 14 Ayat (2a) membuka ruang penambahan masa reses paling lama 6 hari khusus untuk daerah pemilihan (dapil) dengan kondisi alam terpencil atau sulit dijangkau.
"Kebutuhan tambahan masa reses tersebut mempunyai dasar empiris yang kuat karena pada sebagian daerah pemilihan akses menuju lokasi reses tergantung pada penyeberangan, perpindahan moda transport, jadwal transportasi, kondisi jalan, cuaca, gelombang, atau perjalanan melalui wilayah pegunungan dan perbukitan," jelasnya.
"Karena itu, tambahan masa reses ditujukan untuk menjamin agar masyarakat yang tinggal pada wilayah yang sulit dijangkau memperoleh kesempatan yang setara untuk menyampaikan aspirasi dalam kegiatan reses," sambungnya.
