Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Terungkap, Ibu Balita Korban Penganiayaan di Malang Punya Kekasih Saat Suami di Lapas

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Aug - 2026, 19:20

Placeholder
Dua tersangka Ibu Kandung dan Pasangannya diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Hubungan asmara antara SM (21), ibu kandung balita tiga tahun yang menjadi korban dugaan penganiayaan, dengan MA (26), ternyata baru berjalan sekitar dua bulan. Keduanya juga diketahui tidak memiliki ikatan pernikahan.

Fakta tersebut disampaikan polisi setelah menetapkan SM dan MA sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap balita yang kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Baca Juga : Bocah 3 Tahun Korban Dugaan Kekerasan di Malang Masih Kritis, Dirawat Intensif di Picu

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin mengatakan, kedekatan SM dan MA berlangsung saat suami sah SM sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

“SM ini sebenarnya masih berstatus sebagai istri orang. Namun, suaminya saat ini sedang menjalani masa tahanan di lapas karena tersangkut perkara narkoba,” kata Lukman, Minggu (30/8/2026).

Menurut Lukman, kondisi tersebut kemudian menjadi latar belakang hubungan antara SM dan MA. Keduanya mulai berpacaran sekitar dua bulan sebelum kasus penganiayaan terhadap korban terungkap.

“Mereka belum menikah. Statusnya masih berpacaran dan hubungan mereka baru berjalan kurang lebih dua bulan,” tambahnya.

Saat ini, SM dan MA telah diamankan dan ditahan di Polresta Malang Kota. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim masih mendalami rangkaian kejadian sekaligus mengurai peran masing-masing tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap korban.

Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah pihak RSSA Malang melaporkan adanya pasien balita dalam kondisi kritis dengan sejumlah luka pada tubuhnya.

Dari penyelidikan polisi, korban diduga ditinggalkan oleh kedua tersangka di depan rumah neneknya, LN (47), di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Jumat (21/8/2026) malam.

Baca Juga : 5 Inspirasi Mix and Match Warna Outfit Kantor agar Tampil Profesional dan Tak Monoton

LN kemudian menemukan cucunya dalam keadaan tidak sadarkan diri. Melihat kondisi korban yang mengalami sejumlah luka dan memar, sang nenek segera membawanya ke RSSA untuk memperoleh pertolongan medis.

Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan SM dan MA di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada Jumat (28/8/2026) sore.

Hingga saat ini, korban masih mendapatkan perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSSA karena kondisinya masih kritis.

Dalam penanganan kasus ini, Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Dinsos P3AP2KB Kota Malang dan Provinsi Jawa Timur. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan korban memperoleh perlindungan serta pendampingan selama menjalani proses pemulihan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Bocah 3 Tahun Kekerasan Anak Korban Kekerasan Dugaan Kekerasan Malang Penganiayaan Penganiayaan Anak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pamekasan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni