JATIMTIMES - Beredar video di media sosial X (dulu Twitter) bikin heboh warganet. Dalam video itu, terlihat pengumuman di sebuah SPBU yang menyebutkan pengisian BBM jenis Pertalite dan Biosolar wajib menunjukkan barcode serta STNK kendaraan.
Tulisan di secarik kertas itu sontak menimbulkan pertanyaan publik, apakah benar syarat pengisian BBM bersubsidi kini mewajibkan pengendara menyiapkan STNK?
Baca Juga : Pengkhianatan Arya Mataram: Tumbangnya Amangkurat III dari Dalam
Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, memberikan klarifikasi terkait isu tersebut. Menurutnya, aturan utama untuk pembelian Pertalite maupun Biosolar hanya membutuhkan QR Code yang didapat setelah mendaftarkan kendaraan di laman subsiditepat.mypertamina.id.
“Beberapa operator/SPBU secara proaktif melakukan tambahan langkah kontrol QR Code Subsidi Tepat dengan melihat pelat nomor dan STNK. Hal ini dilakukan apabila terdapat permintaan pembelian yang dianggap anomali permintaannya,” jelas Roberth, dikutip detikoto, Jumat (26/9/2025).
Dengan kata lain, kewajiban menunjukkan STNK tidak berlaku di seluruh SPBU. Hanya sebagian kecil SPBU yang menerapkan kebijakan tambahan tersebut, terutama yang sebelumnya pernah terkoreksi dalam penyaluran BBM bersubsidi.
“Langkah proaktif mereka dengan mitigasinya cek nopol (pelat nomor dan STNK),” tambah Roberth.
Bagi pengguna Pertalite dan Biosolar, khususnya pemilik kendaraan roda empat, wajib melakukan pendaftaran di situs resmi Pertamina Subsidi Tepat. Proses ini bertujuan agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan saat mendaftar:
• Foto KTP pemilik/ operator/ pengemudi.
• Foto STNK kendaraan.
• Foto kendaraan dari sudut depan agak miring (±45 derajat), dengan nomor polisi terlihat jelas dan jumlah roda dapat dihitung.
Setelah berhasil terdaftar, setiap kendaraan akan memperoleh satu QR Code. QR Code inilah yang digunakan untuk transaksi saat membeli Pertalite maupun Biosolar.
Baca Juga : Tarif Listrik PLN Oktober 2025 Resmi Diumumkan, Cek Daftarnya di Sini
Jika QR Code hilang atau rusak, pengguna bisa melakukan reset QR Code maksimal satu kali per hari. Pertamina juga mengingatkan bahwa QR Code bersifat pribadi dan harus dijaga agar tidak disalahgunakan pihak lain.