Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Wagub Emil Ungkap Perubahan Postur Pendapatan di R-APBD 2026 Imbas Pemangkasan Dana Transfer

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Dede Nana

13 - Oct - 2025, 18:49

Placeholder
Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim.

JATIMTIMES - Provinsi Jawa Timur (Jatim) turut terdampak kebijakan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang diberlakukan Pemerintah Pusat. Kebijakan tersebut membuat postur Pendapatan Daerah pada Rancangan APBD (R-APBD) Jatim 2026 juga harus berubah.

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menjelaskan semula Pendapatan Daerah pada R-APBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp28,26 triliun. Proyeksi tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp17,24 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp10,99 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp28,15 miliar.

Baca Juga : Waspada Hoaks Rekrutmen Petugas Haji 2026, Kemenhaj Tegaskan Belum Dibuka!

"Alokasi Pendapatan Daerah tersebut akan mengalami penyesuaian alokasi Dana Transfer ke Daerah yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat untuk mengoptimalkan kinerja penggunaan anggaran agar lebih efektif," jelas Emil Dardak pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (13/10/2025).

Perubahan tersebut memperhatikan terhadap terbitnya Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia tanggal 23 September 2025 Nomor S-62/PK/2025 Hal Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan surat tersebut, Emil Dardak menyebut terdapat penurunan alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 bagi Provinsi Jatim sebesar Rp2,17 triliun lebih. "Atau berkurang 19,8 persen dari target pendapatan transfer yang telah disampaikan sebelumnya pada Raperda APBD Tahun Anggaran 2026," paparnya.

"Sebagai tindak lanjut atas perubahan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan melakukan penyesuaian struktur APBD pada tahapan pembahasan selanjutnya," sambung Emil.

Lebih lanjut, dalam rangka menjaga kapasitas fiskal daerah, pihaknya melakukan berbagai upaya. Pertama, peningkatan kualitas layanan administrasi dalam mendukung instensifikasi seluruh sumber pendapatan yang menjadi kewenangan pengelolaan Provinsi, termasuk Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

"Kedua, pelaksanaan sinergi pemungutan Pajak dan Opsen Pajak Daerah (PKB dan BBNKB) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Timur berupa Cost Sharing dan Role Sharing dalam rangka mendukung pemungutan dan optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dan Opsen Pajak," tandasnya.

Ketiga, peningkatan pembayaran pajak secara digital melalui marketplace dan e-channel dalam mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, pengembangan kualitas pengelolaan dan pemutakhiran database objek pajak sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta penyediaan sarana prasarana pembayaran non-tunai (mesin EDC, ATM SAMSAT QRIS) untuk transaksi pembayaran Pajak Daerah pada Kantor Bersama Samsat dan Samsat Unggulan; 

Baca Juga : Gaji Fantastis Patrick Kluivert di Timnas Indonesia: Kini Posisi Sang Pelatih di Ujung Tanduk

Keempat, penyusunan kebijakan yang berfungsi sebagai stimulus untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Kelima, peningkatan sinergi dan kualitas koordinasi dalam mendukung pelaksanaan pemungutan Retribusi bersama Perangkat Daerah pemungut retribusi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Keenam, dukungan kinerja Badan Usaha Milik Daerah dalam upaya meningkatkan kontribusi secara signifikan terhadap Pendapatan Daerah," urainya. 

Ketujuh, optimalisasi penerimaan Lain-Lain PAD yang Sah, salah satunya dengan meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait dengan pemanfaatan jasa teknologi informasi maupun perbankan, serta dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka kerjasama parkir berlangganan.

Kedelapan, peningkatan pemanfaatan aset/ Barang Milik Daerah yang berstatus idle dengan memperhatikan Peraturan tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah.

"Kesembilan, proyeksi Pendapatan Transfer ke Daerah akan dialokasikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkas Emil Dardak. 


Topik

Pemerintahan emil dardak dana transfer daerah wagub jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pamekasan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan