Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Dinas PU SDA Kabupaten Malang Dorong Tertib Pengelolaan Aset Negara lewat Sosialisasi di Kasembon

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

27 - Oct - 2025, 19:30

Placeholder
Sosialisasi Perizinan dan Retribusi dalam Pemanfaatan Tanah Negara yang digelar di Pendapa Kecamatan Kasembon pada Kamis (23/10/2025). (Foto: Instagram @pusdakabmalang)

JATIMTIMES - Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Malang terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan aset daerah. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Perizinan dan Retribusi dalam Pemanfaatan Tanah Negara, yang digelar di Pendapa Kecamatan Kasembon pada Kamis (23/10/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pemakai aset daerah se-Kecamatan Kasembon, termasuk dari Desa Bayem, Sukosari, dan Pondok Agung. Turut hadir unsur forkopimcam, perangkat desa, serta perwakilan masyarakat pengguna aset milik Pemerintah Kabupaten Malang.

Baca Juga : Dinas PU SDA Malang Gencarkan Tradisi Susuk Wangan, Jaga Keberlangsungan Irigasi Pertanian

Acara dibuka dengan sambutan Camat Kasembon Deny Capariyanto yang menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam menjaga aset daerah agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran masyarakat agar memanfaatkan aset daerah secara tertib, berizin, dan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Deny. 

Dalam kegiatan tersebut, dua narasumber dihadirkan untuk memberikan pemahaman menyeluruh. Pertama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang yang menjelaskan aspek penegakan peraturan daerah (perda) terkait penggunaan aset milik pemerintah.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pemanfaatan tanah negara memiliki dasar hukum yang jelas. Izin dari bupati sudah diatur, perda-nya juga ada. Jadi, kenapa tidak kita lakukan secara tertib dan sesuai aturan,” tegas Firmando.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Manfaat dan Kemitraan Dinas PU SDA Kabupaten Malang Win Haliem menjelaskan pentingnya tata cara perizinan dan retribusi yang benar dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut dia, kegiatan ini bukan hanya sekadar sosialisasi administratif, tetapi juga bagian dari upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat memahami bahwa perizinan dan retribusi bukan semata-mata kewajiban, tapi juga bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan Kabupaten Malang,” jelas Win Haliem.

Berdasarkan data yang dihimpun Dinas PU SDA, terdapat 202 pemanfaat aset milik Pemerintah Kabupaten Malang di wilayah Kecamatan Kasembon. Sebagian besar aset tersebut berupa tanah negara yang digunakan untuk kegiatan pertanian, usaha kecil, hingga fasilitas umum.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dinas PU SDA Kabupaten Malang berharap seluruh pemanfaat aset dapat melakukan perizinan sesuai prosedur yang berlaku, sekaligus memahami pentingnya membayar retribusi sebagai kewajiban pengguna aset.

Baca Juga : Program Kesejahteraan Diperkuat: 7.700 Lebih Warga Kota Blitar Nikmati Rastrada

“Kami ingin memastikan agar seluruh aset daerah yang digunakan masyarakat tercatat dengan baik, memiliki izin resmi, dan memberikan manfaat ekonomi secara langsung bagi daerah,” tambah Win.

Dinas PU SDA Kabupaten Malang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi untuk menertibkan pemanfaatan aset negara sekaligus mendorong peningkatan PAD. Dengan sistem administrasi yang tertib dan transparan, pemerintah berharap potensi penerimaan daerah dari retribusi pemanfaatan aset dapat dioptimalkan.

“Tujuan akhirnya adalah terciptanya pengelolaan aset yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan. Kami ingin aset daerah benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” terang Win Haliem.

Selain itu, Win mengajak seluruh masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga dan memanfaatkan aset pemerintah secara bertanggung jawab. Ia menegaskan, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan aset negara.

Melalui kegiatan seperti ini, Pemerintah Kabupaten Malang menegaskan komitmennya untuk menciptakan tata kelola aset yang lebih baik. Dengan dukungan lintas sektor, baik dari Satpol PP, perangkat desa, maupun masyarakat, diharapkan pemanfaatan tanah negara bisa berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan hukum.

“Ini bagian dari upaya kami mewujudkan pengelolaan sumber daya dan aset yang berkelanjutan. Masyarakat adalah mitra kami dalam menjaga aset pemerintah agar bisa memberi manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan,” tutup Win Haliem.


Topik

Pemerintahan Dinas PU SDA Kabupaten Malang aset daerah sosialisasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pamekasan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy