Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

12 Tersangka dalam Kasus Perusakan Pos Polisi di Kota Malang Dilimpahkan ke Kejari

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

06 - Nov - 2025, 20:11

Placeholder
Sejumlah tersangka saat mendapatkan pemeriksaan di Kejari Kota Malang (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Sekitar dua bulan setelah aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan di wilayah Kota Malang, tepatnya malam Jumat 29 Agustus 2025 hingga dinihari Sabtu 30 Agustus 2025, proses hukumnya mulai menunjukkan kemajuan signifikan. 

Pada Kamis 6 November 2025, Kejaksaan Negeri Kota Malang (Kejari Malang) secara resmi menerima pelimpahan 12 tersangka beserta barang bukti dalam kasus perusakan markas dan pos polisi yang dilakukan massa aksi.

Baca Juga : Bupati Sanusi Serahkan Bantuan Bedah Rumah Baznas Kabupaten Malang untuk RTLH di Pagelaran

Kasi Intelijen Kejari Malang, Agung Tri Radityo, menyatakan bahwa Menurut penyidik, totalnya berjumlah sebanyak 19 tersangka. Dengan rincian, 12 tersangka sudah dilimpahkan hari ini dan sisanya yaitu 7 tersangka belum dilimpahkan. “Artinya, masih terdapat sisa 7 orang yang belum dilimpahkan ke Kejari,” kata Agung. 

Dari 12 tersangka yang telah dilimpahkan tersebut terbagi dalam lima berkas perkara. Berkas pertama atas nama tersangka Rizal Efendi, berkas kedua atas nama M Ilham, Bagus Ahardian, M Sabil, Awani, Yuga Ananda dan Bagas Reza, berkas ketiga atas nama Dadan Zaki, berkas keempat atas nama Fardan Abi dan berkas kelima atas nama Farendra, Amdan Suseno dan Pratama Putra Akbar. 

Agung menegaskan bahwa para tersangka kini menghadapi pasal berlapis, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara, Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan, serta Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah.

Setelah pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun dakwaan, sedangkan berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan. Sementara itu, para tersangka telah dititipkan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari menunggu proses selanjutnya. 

“Selama pelimpahan berlangsung, para tersangka mengaku menyesal dan semuanya bersikap kooperatif. Dalam pelimpahan itu, mereka juga didampingi oleh kuasa hukum,” ungkap Agung. 

Baca Juga : Jaringan Narkoba Lintas Pulau Terungkap di Tulungagung, Puluhan Tersangka Ditangkap

Perlu diketahui bahwa kerusuhan akhir Agustus itu menimbulkan kerusakan signifikan terhadap fasilitas kepolisian. Sebanyak 16 pos polisi dilaporkan rusak, 13 di antaranya mengalami pemecahan kaca dan 3 pos dibakar oleh massa. Total kerugian material diperkirakan mencapai Rp 3,8 miliar. Polisi juga menyebut bahwa dari aksi ini 12 anggota kepolisian mengalami luka, 11 luka ringan dan 1 luka berat berupa patah tulang selangka.

Kasus ini menjadi contoh tegas bahwa aparat penegak hukum berkomitmen menindak pelaku anarkis dengan berbagai pasal dan melalui proses hukum yang transparan. Meski demikian, 7 tersangka masih dalam proses sehingga publik diminta menunggu kelanjutan perkembangan yang akan dirilis oleh Kejari Malang atau aparat kepolisian terkait.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus Perusakan Pos Polisi Kota Malang Kejari



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pamekasan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas