Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Natal Penuh Harapan, Lapas Perempuan Malang Serahkan Remisi Khusus

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Dec - 2025, 11:45

Placeholder
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, Endang Margiati saat memberikan remisi kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Malang, Kamis (25/12/2025). (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Suasana penuh haru dan pengharapan menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Malang, Kamis (25/12/2025). Bertepatan dengan perayaan Hari Raya Natal 2025, lapas di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur ini menyerahkan Remisi Khusus Natal kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) serta Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi anak binaan.

Dari data Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, jumlah WBP yang diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus Natal 2025 dari total 34 narapidana, diantaranya 25 narapidana yanf diusulkan dan 7 orang berstatus tahanan. Sementara itu, sebanyak 16 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena masih berstatus tahanan, masuk kategori Reg F, SH, atau sedang menjalani program BIIIS.

Baca Juga : Kado Natal di Balik Jeruji, Enam Warga Binaan Nasrani Rutan Situbondo Terima Remisi 2025

Dari total usulan tersebut, seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima Remisi Khusus Natal sebanyak 25 orang. Dengan besaran remisi yang diberikan bervariasi, yakni 15 hari bagi 1 orang, remisi satu bulan untuk 14 orang, remisi satu bulan 15 hari untuk 8 orang, serta remisi dua bulan bagi 2 orang warga binaan.

Penyerahan remisi berlangsung khidmat dan sarat makna. Senyum bahagia penuh syukur pun terpancar dari para warga binaan. 

Remisi menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas perubahan perilaku, kedisiplinan, serta partisipasi aktif warga binaan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, Endang Margiati, mengatakan bahwa pemberian Remisi Khusus Natal merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan, sekaligus bentuk apresiasi atas kesungguhan mereka dalam mengikuti proses pembinaan.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi menjadi wujud penghargaan atas perubahan perilaku dan kedisiplinan warga binaan. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Endang.

Baca Juga : Nabi Isa AS dan Deklarasi Tauhid yang Tak Bisa Dibelokkan

Endang Margiati menambahkan, momentum Natal dimaknai sebagai saat yang tepat untuk refleksi dan pembaruan diri bagi warga binaan. Melalui perayaan Natal dan pemberian remisi ini, ingin menanamkan harapan baru.

“Harapan agar setelah selesai menjalani masa pidana, mereka bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan mandiri,” tambah Endang.

Menurutnya Lapas Perempuan Kelas IIA Malang berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan yang humanis dan berkelanjutan. Sejalan dengan semangat pemasyarakatan, lapas terus mendorong warga binaan untuk mengembangkan potensi diri, menjunjung nilai kemanusiaan, serta menata masa depan yang lebih baik.


Topik

Peristiwa Kado Natal Natal Jeruji Besi Warga Binaan Nasrani Lapas Permepuan Malang remisi Remisi Natal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pamekasan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa