Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Kejari Batu Segera Tetapkan Tersangka Usai Periksa 73 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Kios Pasar Induk Among Tani

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : A Yahya

24 - Jul - 2026, 16:22

Placeholder
Situasi Pasar Induk Among Tani Batu. Kasus dugaan korupsi Pasar Induk Among Tani masuk tahap penyidikan dengan total 73 saksi telah diperiksa.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Penanganan dugaan korupsi pengelolaan serta praktik jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu terus bergulir maraton. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu mencatat sudah ada 73 saksi yang dimintai keterangan untuk membongkar benang kusut kasus rasuah tersebut.

Para saksi yang dipanggil ke ruang penyidikan Korps Adhyaksa berasal dari lintas sektor. Mulai dari jajaran pejabat Pemkot Batu, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu, pengelola UPT Pasar, mantan anggota DPRD Kota Batu, hingga koordinator dan pedagang pasar.

Baca Juga : Angin Kencang Terjang Jawa Timur, BMKG Beberkan Penyebab dan Dampak yang Perlu Diwaspadai

Kasi Intel Kejari Batu Wisnu Sanjaya mengungkapkan, pemeriksaan 73 saksi tersebut berawal dari proses penyelidikan awal. Begitu kasus ini naik ke tingkat penyidikan, tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu kembali memanggil 20 saksi untuk melakukan pendalaman materi penyidikan secara intensif.

"Kami akan segera melakukan gelar perkara untuk memastikan pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah," tegas Wisnu.

Terkait sosok yang bakal dimintai pertanggungjawaban hukum, Wisnu menegaskan penetapan tersangka akan dilakukan begitu seluruh alat bukti dinilai cukup dan kuat. Saat ini, fokus utama penyidik masih pada pemetaan keterangan saksi, analisis dokumen, serta pemeriksaan barang bukti elektronik yang telah diamankan.

Sebagai bagian dari pembuktian, tim penyidik sebelumnya telah menyita lima unit telepon genggam (smartphone) dan satu unit laptop saat melakukan penggeledahan di kantor Diskumperindag dan kantor UPT Pasar pada 6 Juli lalu. Dua di antara gawai yang disita merupakan milik mantan Penjabat (Pj) Sekda Kota Batu Eko Suhartono serta mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Agus Suyadi.

Baca Juga : Limbah Jadi Berkah: KKN PSDKU UB Kediri Kenalkan Biochar dan Pukan ke Petani Kebonrejo Kediri

Wisnu menambahkan, pihaknya memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional kepada publik.

"Kejari sangat terbuka dalam menangani perkara ini. Terbukti mulai dari tahap penyelidikan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga keterbukaan informasi melalui konferensi pers terus kami sampaikan," terangnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kejari batu korupsi batu pasar induk among tani wisnu sanjaya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pamekasan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas